Akhiran PT Tbk : Arti Kata Tbk Pada Nama PT atau Perusahaan
Anda pernah melihat pada salah satu nama perusahaan yang memiliki akhiran namanya menggunakan kata tambahan Tbk misal PT Maju Indonesia Tbk.
Apa arti Tbk dalam Nama Perusahaan?.
Tbk dalam nama perusahaan merupakan status perusahaan yang kepemilikan sahamnya terbuka (publik/umum), pada dasarnya setiap perseroan yang memiliki akhiran nama menggunakan Tbk artinya perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka khususnya dalam pasar saham.
Tbk menjadi sebutan yang cukup populer pada suatu perusahaan yang memiliki saham terbuka atau publik. Tbk sendiri adalah singkatan dari kata terbuka yang menjadi tanda bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka dan dapat menerima modal dari siapapun sebanyak-banyaknya.
Pada perusahaan Tbk masyarakat bisa menanamkan modal dan melakukan perdagangan saham yang tersedia di bursa efek Indonesia (BEI). Jika dilihat dari sisi modal, pemilik modal dari perusahaan Tbk diwajibkan harus mengantongi modal minimal Rp 3 miliar sesuai peraturan yang sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Perusahaan Tbk salah satu perusahaan yang mampu menjual saham dan obligasinya kepada masyarakat untuk mengumpulkan modal berupa uang tunai. Kemudian modal tersebut akan di kelola dan dialokasikan untuk mengerjakan kegiatan ekspansi bisnis atau proyek lain yang dinilai dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.
Perusahaan Tbk memiliki tujuan yang wajib diraih oleh setiap pihak komponen yang terlibat didalamnya, termasuk para investor. Tujuan dari perusahaan Tbk sudah ditetapkan dan dibuat dengan sangat jelas sehingga dapat lebih mudah dicerna dan di pahami oleh seluruh komponen yang terlibat.
Dalam konteks lain, banyak pihak menilai bahwa perusahaan Tbk sama dengan perusahaan emiten, padahal keduanya jelas sangat berbeda.
Apa itu Perusahaan Emiten?
Emiten merupakan perusahaan yang dimiliki oleh per-seorangan maupun kelompok organisasi atau usaha bersama yang mampu menawarkan efek dengan bentuk saham, surat utang, dan lain-lain. Sedangkan perusahaan Tbk adalah perusahaan perseroan terbatas yang resmi menjadi initial public offering (IPO) dimana sahamnya sudah dimiliki oleh para investor.
Apa perbedaan Perusahaan Publik dan Perusahaan Emiten?
Seperti dilansir dari situs ojk.go.id Emiten merupakan Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
0 Response to "Akhiran PT Tbk : Arti Kata Tbk Pada Nama PT atau Perusahaan"
Posting Komentar