Arti PKWT dan PKWTT Apa Perbedaan dari Keduanya,?

pkwt

Kepanjangan PKWT dan juga PKWTT di dalam dunia kerja istilah tersebut merupakan sebuah pernyataan perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pelamar kerja sebagai mana telah dijelaskan di dalam UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang di atur dalam Pasal 1 Ayat 14, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pada Pasal 56 menyebutkan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu, berdasarkan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Secara umum, PKWTT dapat diartikan sebagai perjanjian kerja antara pemberi kerja dan karyawan yang memiliki hubungan kerja yang bersifat tetap, bukan kontrak. Perjanjian ini wajib ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan, dan setelah menandatanganinya, pekerja otomatis terikat perjanjian kerja sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut.

PWKTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan dan peraturan PKWTT diatur dalam Pasal 56, Pasal 60, Pasal 63 UU Ketenagakerjaan, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004.

Sedangkan arti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kebalikan dari PKWTT dapat disebut sebagai perjanjian kerja kontrak (tidak tetap) kepada pekerja dengan rentang waktu kerja yang sudah ditentukan dan di sepakati bersama antara perusahaan dan karyawan.

Info tambahan seperti dilansir dari situs kompas.com, pemerintah telah menghapus perjanjian kerja antar waktu pada Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Penghapusan ini diketahui dari draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja atau (UU Cipta Kerja) yang sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR.

Penghapusan undang-undang ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi karyawan dengan status PKWT (kontrak) serta karyawan dengan status PKWTT (tetap).

"Ketentuan pasal 59 dihapus, " sesuai yang tertulis pada Bab IV tentang Ketenagakerjaan Bagian II RUU Cipta Kerja.

Secara garis besar perbedaan dari PKWT dan PKWTT merupakan pernyataan perjanjian kerja antara karyawan kontrak dan juga karyawan tidak kontrak (karyawan tetap) sebagai mana telah dijelaskan pada artikel di atas.

Kesimpulan  :
PKWT perjanjian kerja kontrak.
PKWTT perjanjian kerja karyawan tetap (tidak kontrak).

Sedikit informasi mengenai penjelasan PKWT dan PKWTT yang Majalah Loker bagikan, informasi tersebut dimuat dari beberapa sumber. Jika kalian suka dengan artikel ini jangan lupa bagikan artikel ini supaya orang lain dapat tahu apa yang kamu tahu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Arti PKWT dan PKWTT Apa Perbedaan dari Keduanya,?"

Posting Komentar